Annas ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengesahan R-APBD TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau. Annas sebelumnya bebas usai ditahan di Lapas Sukamiskin dalam kasus alih fungsi lahan.
Namun Annas masih menjadi target KPK usai ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan R-APBD TA 2014 dan R-APBD TA 2015 itu.
“Kita tuntaskan perkara korupsi tanpa pandang bulu,†kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (30/3).
Firli menegaskan bahwa, penyelesaian kasus korupsi merupakan wujud komitmen KPK dalam membebaskan dan membersihkan indonesia dari praktik-praktik korupsi.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan bahwa penjemputan paksa Annas Maamun ini lantaran tidak koperatif saat menjalankan proses hukum alias tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah. Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan,†kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk selanjutnya, kata Karyoto, guna kepentingan proses penyidikan maka Annas Maamun bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2022 mendatang di Rutan KPK kavling C1.
BERITA TERKAIT: