Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, seorang tersangka yang dipanggil, yaitu Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.
"Hari ini (2/3) pemeriksaan tersangka TPK terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (2/3).
KPK telah mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU pada Rabu (26/1).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021; Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.
Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Tagop dan Johny. Ivana sendiri direncanakan akan resmi ditahan pada hari ini karena dipemanggilan sebelumnya, Ivana selalu mangkir.
Dalam perkara ini, Bupati Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk
fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran
fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek 14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah
fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015.
Penerimaan yang Rp 10 miliar dimaksud diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
BERITA TERKAIT: