Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, KPK Telusuri Aliran Uang dan Pemberian Barang "Upeti"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 Maret 2022, 11:16 WIB
Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, KPK Telusuri Aliran Uang dan Pemberian Barang "Upeti"
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud/Net
rmol news logo Dugaan adanya aliran uang dan pemberian barang sebagai "upeti" dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) terus ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (1/3).

Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Dede Fachrizal selaku Direktur PT Damar Putra Mandiri, Abdullah Santoso dari PT Borneo Sumber Mineral, dan Faisal Rifky Perdana selaku karyawan swasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan berbagai aliran sejumlah uang maupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk 'upeti' dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU untuk tersangka AGM," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (2/3).

Sementara itu, kata Ali, ada tiga orang saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan kemarin, Yaitu A. Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica, Aat Prawira selaku Direktur PT Bara Widya Utama, dan Bisyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energy Inti.

"Para saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka setelah melaksanakan kegiatan tangkap tangan pada Rabu malam, 12 Januari 2022.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023, Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.

Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

KPK pun berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan saat melakukan tangkap tangan terhadap para tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA