Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka Puput pada Jumat (18/2).
Aset yang disita oleh tim penyidik KPK, yaitu tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (18/2).
Tim penyidik kata Ali, masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka Puput dkk.
"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," pungkas Ali.
Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya.
Pada kasus tersebut, para tersangka saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021. Puput dan tersangka lainnya diketahui terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Senin, 30 Agustus 2021.
BERITA TERKAIT: