Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Pegawai Antam Dkk terkait Korupsi Puput Tantriana Sari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 29 Februari 2024, 13:04 WIB
KPK Panggil Pegawai Antam Dkk terkait Korupsi Puput Tantriana Sari
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Petinggi perusahaan swasta dan pegawai PT Antam Tbk dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/2).

Mereka dipanggil terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

"Mereka dipanggil dan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Kedua saksi yang dipanggil, yakni Richardus Sigit Aprijoko selaku CEO PT Solusi Global Hitekmitra dan Roby Tedja selaku pegawai PT Antam Tbk.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar, di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA