Kasus TPPU Puput Tantriana Sari, KPK Periksa Pedagang hingga Purnawirawan Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 Februari 2022, 11:20 WIB
Kasus TPPU Puput Tantriana Sari, KPK Periksa Pedagang hingga Purnawirawan Polri
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari/Net
rmol news logo Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan tindak pidana pencucian (TPPU) yang melibatkan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (15/2), tim penyidik memanggil 10 orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (15/2).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Imansyah Fandi R Putra selaku swasta; Suharto selaku mantan Camat; Sumardji selaku purnawirawan Polri; Usdayati selaku ibu rumah tangga; Herry Budiawan selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Hasyim bin Aliwafa selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; Moh Hafidli selaku pedagang Toko Maliki; Saleh selaku Sekretaris Dinas Perikanan Pemkab Probolinggo; Doddy Nur Baskoro selaku Kadisnakertrans Pemkab Probolinggo; dan Hasan alias Kasan selaku swasta.

Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Yaitu, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Untuk kasus suap jual beli jabatan itu, para tersangka saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Puput dan Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada 12 Oktober 2021. Puput dan tersangka lainnya diketahui terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Senin, 30 Agustus 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA