Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Aco di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim pada Kamis (10/2).
"Khusus untuk saksi Syamsudin alias Aco Sekjen DPC Demokrat, pemeriksaan dilakukan di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (11/2).
Kata Ali, di waktu yang sama, tim penyidik juga memeriksa 12 orang saksi lainnya di Mako Brimob Kalimantan Timur.
Mereka yaitu, Herry Nurdiansyah selaku Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU; Muhajir selaku Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab PPU; Safwana selaku Sekretaris Dinas PU Pemkab PPU.
Selanjutnya, Machmud Syamsu Hadi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab PPU; Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri; Fitri Astuti selaku Direktur PT Borneo Putra Mandiri; Awal selaku karyawan CV Karya Puncak Harapan.
Kemudian, Sultan selaku karyawan CV Restu Mutiara Mandiri; Jaya selaku karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera; Yitno selaku karyawan CV Tahrea Karya Utama; Haerul selaku karyawan CV Pesona Bukit Berkah; dan Luqman Hakim Fajar selaku Humas PT Waru Kaltim Plantation.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan nilai persentase bervariasi," jelas Ali.
Sementara itu, ada satu orang saksi yang mangkir dari panggilan penyidik KPK. Dia adalah, Endang Fitriani dari CV Karya Taka Cont.
"KPK mengimbau untuk kembali hadir pada pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu malam (12/1).
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.
Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan.
BERITA TERKAIT: