Keempat Kalinya, Kepala Bapelitbangda Pemkot Bekasi Dinar Faizal Badar Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 Februari 2022, 12:13 WIB
Keempat Kalinya, Kepala Bapelitbangda Pemkot Bekasi Dinar Faizal Badar Dipanggil KPK
Kepala Bapelitbangda Pemerintah Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar/Repro
rmol news logo Sosok Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Dinar Faizal Badar, tampaknya jadi saksi "favorit" tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, pada hari ini, Kamis (10/2), Dinar kembali dipanggil tim penyidik KPK dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dinar kembali dipanggil sebagai saksi. Kali ini, diperiksa untuk tersangka Suryadi Mulya (SM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (10/2).

Selain itu, hari ini penyidik juga memanggil empat orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.

Mereka adalah Yoga Gumilar selaku advokat; Bagus selaku advokat: Suhartono selaku Lurah Kalibaru; dan Sakum Nugraha selaku Lurah Jatiasih.

Untuk saksi Dinar, pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan yang keempat. Sebelumnya, Dinar telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Yakni pada Rabu (9/2) Dinar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pepen. Dinar dicecar soal proses penganggaran proyek dan ganti rugi lahan Polder Air di Bekasi.

Sebelumnya, Senin (24/1), Dinar juga diperiksa terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi, yang kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan Pepen dan diperuntukkan bagi kebutuhan Pepen.

Lalu pada Senin (31/1), Dinar juga dipanggil sebagai saksi. Namun, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).

Delapan orang tersebut adalah Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi Mulya (SM) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA