Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maki Dorong KPK Tuntaskan Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 07 Februari 2022, 20:09 WIB
Maki Dorong KPK Tuntaskan Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Gedung Merah Putih KPK/Net
rmol news logo Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru kasus korupsi KTP-el, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.

Kini, KPK didorong untuk melanjutkan pengusutan kasus mafia peradilan yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengapresiasi penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi KTP-el tersebut.

"Saya beri apresiasi atas kinerja KPK yang menahan dua tersangka kasus korupsi KTP-el itu," kata Bonyamin melalui keterangannya, Senin (7/2).

Untuk kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi, Bonyamin menduga makelarnya belum ditangkap. Ia menyebut, ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK beberapa tahun lalu dilepas begitu saja.

"Padahal tiga saksi ini dicurigai ikut bermain dalam kasusnya Nurhadi. Kenapa mereka dilepas," ujarnya. Namun, Bonyamin tidak menyebutkan tiga saksi yang dimaksud.

Bonyamin menegaskan, ketidaktuntasan penanganan kasus Nurhadi tidak akan membuat jera oknum dan para mafia peradilan. Mereka akan terus mengulangi lagi di kasus yang berbeda.

Lebih lanjut, Bonyamin berharap KPK bisa menuntaskan kasus mafia peradilan ini. Karena dia mengaku masih mempertanyakan kenapa rencana dikenakannya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nurhadi tidak diterapkan hingga kini.

"KPK enggak tuntas menangani perkara suap dan gratifikasi Nurhadi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA