Hal tersebut ia beberkan saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka dan penahanan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Dalam perkara ini, Firli menyatakan bahwa KPK akan terus mendalami dugaan keterlibatan DPRD Bekasi dalam kasus yang melibatkan Walikota yang akrab disapa Pepen ini.
Kemudian Firli membeberkan wilayah yang rawan terjadi tindak pidana korupsi yakni pada bidang perencanaan. Bagaimana menyusun APBD, APBD perubahan, lalu proses pengesahan APBD dan APBD perubahan.
Hingga, sambung Firli pelaksanaan APBD dan eksekusi anggaran yang sudah diputuskan merupakan wilayah yang sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi.
“Di tahap pengawasan pun rawan korupsi, inilah PR kita bersama. Saya sungguh-sungguh berharap bersama seluruh masyarakat, segenap komponen bangsa bersama KPK untuk membersihkan Indonesia ini dari korupsi,†seru Firli.
Dalan kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Rahmat Effendi alias Pepen, delapan teraangka lainnya adalah Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Kali Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Ketua KPK, Firli Bahuri membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Pepen dkk ini. Di mana, Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi dimaksud di antaranya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut kata Firli, tersangka Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'sumbangan masjid'," ujar Firli.
BERITA TERKAIT: