Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI), Boyamin Saiman menilai sosok yang akrab disapa Jokowi itu
sedang mencari perhatian publik. Jokowi seolah lupa pelemahan KPK
melalui perubahan undang-undang tidak lepas dari restunya.
"Kepada
yang terhormat Pak Joko Widodo, mohon tidak mencari muka pada isu UU
KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019," kata
Boyamin, Minggu, 15 Februari 2026.
Boyamin Saiman mengatakan,
Jokowi tidak seharusnya membangun narasi seolah tidak mendukung revisi
UU KPK, karena proses perubahan regulasi itu melibatkan pemerintah
secara langsung bersama DPR.
Informasi yang ia dapat dari
kalangan legislatif, upaya mengamputasi kewenangan KPK melalui revisi UU
30/2002 menjadi UU 19/2019 justru terjadi setelah DPR mendapat restu
pemerintah, dalam hal ini presiden.
"Rencana itu (melemahkan KPK)
sudah agak lama sebenarnya melalui UU KPK, mau diamputasi. Tapi DPR
sebagian membocorkan kepada saya bahwa belum berani karena belum dapat
lampu hijau dari istana," terang Boyamin.
Menurutnya, sinyal
persetujuan itu muncul pada tahun 2018 sehingga DPR berani membahas
revisi secara kilat sampai pengambilan keputusan yang dinilai
dipaksakan.
"Pengambilan keputusannya pun saat itu dengan cara
akal massa dipaksakan. Padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi
yang tidak setuju," terang Boyamin.
Boyamin menegaskan,
pembahasan UU tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pemerintah.
Fakta bahwa pemerintah mengirim perwakilan ke rapat bersama DPR sebagai
bukti persetujuan eksekutif.
"Jika Pak Jokowi tidak setuju,
mestinya yang dilakukan tidak mengirimkan perwakilan pemerintah untuk
membahas bersama DPR. Tapi nyatanya kan dikirim utusan. Artinya
pemerintah setuju," terang Boyamin.
Boyamin juga membantah
argumentasi Jokowi tidak menandatangani UU tersebut selama menjadi
presiden. Sebab Surat Presiden (Surpres) ditandatangani Jokowi pada 11
September 2019.
"Jadi kalau sekarang ngomong tidak tanda
tangan, sekali lagi dia (Jokowi) sedang cari muka supaya rakyat
seakan-akan terperdaya," sambung Boyamin.
Boyamin juga
menyinggung Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK berujung
pada tersingkirnya sejumlah penyidik senior. Kebijakan ini diyakini
tidak lepas dari persetujuan pemerintah pusat.
"Pak Jokowi itu
bagian dari setuju ketika TWK bagi pegawai-pegawai KPK. Sudah banyak
yang menolak dan segala macam tapi nyatanya setuju. Buktinya apa? Ya
lembaga-lembaga di bawahnya setuju. MenPan RB dan BKN setuju melakukan tes
itu," pungkas Boyamin.
BERITA TERKAIT: