Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, Amran memenuhi panggilan setelah sebelumnya sempat meminta penundaan.
Ipi menerangkan, Amran diperiksa soal kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman
"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," ujar Ipi kepada
Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis malam (18/11).
Dalam kasus ini, Aswad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah sejak 2017. Dia diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun untuk pemberian izin pertambangan nikel di wilayah yang dipimpinnya kala masih menjabat.
BERITA TERKAIT: