Termasuk, ditegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam penyelidikan terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Ghufron saat menjawab pertanyaan soal adanya pihak-pihak yang menyebut bahwa penyelidikan KPK terkait Formula E bermuatan unsur politik.
"KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum. Baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (16/11).
Setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK kata Ghufron, dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Yakni, saat pertama menerima laporan dari masyarakat KPK akan melakukan pengkajian dan telaah, apakah laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.
Jika diduga sebagai kasus korupsi, maka akan ditentukan apakah sesuai dengan wewenang KPK berdasarkan Pasal 11 yaitu aparat penegak hukum (APH), penyelenggara negara, atau kerugian di atas Rp 1 miliar ke atas.
"Kalau sudah berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan, dan penyidikan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," imbuhnya.
Ghufron pun memahami bahwa segala bentuk dilaporan yang disampaikan kepada KPK memiliki motif yang berbeda-beda, baik motif ekonomi maupun motif politik.
"Dan semuanya pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum," pungkas Ghufron.
BERITA TERKAIT: