Kasus Payment Gateway 6 Tahun Mandek, Legislator PDIP Minta Ada Kepastian Hukum bagi Denny Indrayana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 02 November 2021, 13:12 WIB
Kasus <i>Payment Gateway</i> 6 Tahun Mandek, Legislator PDIP Minta Ada Kepastian Hukum bagi Denny Indrayana
Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana/Net
rmol news logo Aparat Kepolisian diminta untuk menyelesaikan proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum kepada mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana, dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Kasus PG (payment gateway) yang super menghebohkan ketika itu ternyata mengendap juga penyidikannya di bagian Tipikor Polri, dan penggiat antikorupsi sepertinya tidak responsif mengkritisinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, kepada wartawan, Selasa (2/11).

Legislator PDI Perjuangan ini berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memerintahkan anak buahnya menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan tagline Polri Presisi.

"Polri dengan Presisinya wajib transparan menyampaikan ke publik sudah sampai sejauh mana proses penyidikan kasus PG ini. Hal ini sangat perlu demi keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

Junimart menambahkan, asas equality before the law harus tetap berlaku dalam kasus yang menjerat Denny. Atas alasan itu, dia mendesak adanya kejelasan dan kepastian dari kelangsungan penyelidikan kasus tersebut.

"Kalau memang penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa dalam rangka pratut sebaiknya perkaranya dihentikan saja supaya hak seseorang tidak tersandera," pungkasnya.

Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 silam dalam kasus payment gateway. Denny diduga menunjuk langsung dua vendor, Doku dan Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA