Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya menerima laporan dari Gerakan Aparatur Sipil Negara (Gasna) yang diwakili oleh Aruji T. Saloa dan Sofya A. Jusuh terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Buol Amirudin Rauf.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/11).
Karena kata Ali, KPK menyadari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan.
"Untuk itu, kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dimaksud," pungkas Ali.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama meminta KPK untuk segera mengusut laporan dari Gasna yang melaporkan dugaan Bupati Buol, Amirudin Rauf terkait dugaan korupsi dengan nomor bukti penerimaan berkas laporan 2018-07-000121 secara online.
"KNPI meminta KPK segera memanggil dan mengusut tuntas kasus kasus dugaan korupsi saudara Bupati Buol, Amirudin Rauf yang sudah dilaporkan ke KPK," ujar Haris dalam keterangannya yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/11).
KNPI menyayangkan lantaran laporan dari kelompok masyarakat yang telah dibuat beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum dilakukan penyelidikan oleh KPK.
"Dalam kasus korupsi di Kabupaten Buol, selain dugaan keterlibatan Bupati dan kroninya juga ada dugaan keluarganya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi tengah," kata Haris.
Oleh karenanya, DPP KNPI meminta KPK segera memanggil Bupati Buol dan segenap stafnya yang sudah dilaporkan ke KPK untuk diperiksa.
KNPI mencatat ada sepuluh kasus yang diduga melibatkan Bupati Buol dan anak buahnya. Yakni, kasus pembangunan Masjid Raya Buol, rehabilitasi Kantor Bupati Buol, kasus ganti rugi tanah milik Bupati Buol, kasus ganti rugi tanah rumah nelayan, kasus korupsi program peningkatan produksi hasil peternakan.
Selanjutnya, kasus program tanah untuk rakyat, kasus korupsi penggunaan dana Covid-19 yang dijadikan program optimalisasi, kasus jaringan air bersih yang dikerjakan tanpa tender, pembuatan septi tank dan MCK di 48 desa dengan anggaran Rp 11,7 miliar, dan kasus pembangunan trotoar poros Jalan Batalipu senilai Rp 8,9 miliar yang pekerjaannya tidak selesai.
BERITA TERKAIT: