"Desember 2015 lalu, Komnas HAM sudah menyampaikan temuannya terkait hal ini. Sayang, temuan tersebut belum jadi perhatian publik," kata pengacara Labora Sitorus, Tajom Sinambela kepada wartawan, Rabu (25/8).
Ia lantas membeberkan temuan Komnas HAM bahwa ada penyalahgunaan wewenang (
abuse of power) dan pengabaian perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Padahal menurut Tajom, temuan tersebut akan mempengaruhi konstruksi dan status hukum yang disandang kliennya.
"Menurut Komnas HAM, telah terjadi apa yang disebut sebagai
error in persona. Kesalahan menetapkan subyek hukum tersebut memiliki konsekuensi hukum pembatalan status klien kami," lanjut Tajom.
Oleh karena itu, Tajom menilai proses hukum kliennya telah mengabaikan kaidah yang berlaku. Labora Sitorus dan 3 terpidana kasus korupsi lainnya pernah menyurati Presiden Jokowi pada Maret 2021 lalu.
Surat tersebut berisi keluhan dan tuntutan keadilan atas kejanggalan proses hukum yang dialami Labora Sitorus, Tunggul Sihombing (Kasus Korupsi Pengadaan Vaksin Flu Burung), I Putu Suarjana (Korupsi Dana Operasional Kejari Wamena) dan Slamet Wiyardi (Korupsi Dana Bansos Kab. Bone Bolango 2011).