Pengacara Ungkit Temuan Komnas HAM soal Pelanggaran HAM di Kasus Labora Sitorus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 25 Agustus 2021, 14:17 WIB
Pengacara Ungkit Temuan Komnas HAM soal Pelanggaran HAM di Kasus Labora Sitorus
Bekas anggota polisi pemilik rekening gendut Labora Sitorus/Net
rmol news logo Publik diminta kembali mengingat temuan Komnas HAM yang menyebut adanya pelanggaran hak asasi atas perkara ilegal logging dan money laundering dengan terdakwa Labora Sitorus, bekas polisi pemilik rekening gendut.

"Desember 2015 lalu, Komnas HAM sudah menyampaikan temuannya terkait hal ini. Sayang, temuan tersebut belum jadi perhatian publik," kata pengacara Labora Sitorus, Tajom Sinambela kepada wartawan, Rabu (25/8).

Ia lantas membeberkan temuan Komnas HAM bahwa ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pengabaian perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Padahal menurut Tajom, temuan tersebut akan mempengaruhi konstruksi dan status hukum yang disandang kliennya.

"Menurut Komnas HAM, telah terjadi apa yang disebut sebagai error in persona. Kesalahan menetapkan subyek hukum tersebut memiliki konsekuensi hukum pembatalan status klien kami," lanjut Tajom.

Oleh karena itu, Tajom menilai proses hukum kliennya telah mengabaikan kaidah yang berlaku. Labora Sitorus dan 3 terpidana kasus korupsi lainnya pernah menyurati Presiden Jokowi pada Maret 2021 lalu.

Surat tersebut berisi keluhan dan tuntutan keadilan atas kejanggalan proses hukum yang dialami Labora Sitorus, Tunggul Sihombing (Kasus Korupsi Pengadaan Vaksin Flu Burung), I Putu Suarjana (Korupsi Dana Operasional Kejari Wamena) dan Slamet Wiyardi (Korupsi Dana Bansos Kab. Bone Bolango 2011). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA