Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, memandang poin-poin yang disampaikan KPK telah menjawab opini-opini yang muncul di publik mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN mealui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Ya, keberatan KPK dapat dibenarkan," ujar Suparji saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).
Dalam salah satu poin keberatan yang disampaikan KPK, disebutkan bahwa Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.
Poin keberatan itu, menurut Suparji, merupakan alasan yang dibenarkan. Termasuk poin keberatan lainnya yang menyebutkan bahwa pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman RI bukan perkara pelayanan publik.
"Ada alasannya untuk menghindari tumpang tindih putusan," imbuhnya.
Karena ada gugatan Novel Baswedan dengan materi yang dimohonkan berupa uji materi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 di PTUN Jakarta, maka Suparji menantang Ombudsman untuk membuktikan adanya mal administrasi.
"Atas keberatan tadi harus direspon oleh Ombudsman, mengapa rekomendasi yang dibuatnya tidak bisa ditindaklanjuti," demikian Suparji Ahmad.
BERITA TERKAIT: