Penetapan Hasil TWK Bukan Wewenang Ombudsman, Pakar: Keberatan KPK Dapat Dibenarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 07 Agustus 2021, 22:59 WIB
Penetapan Hasil TWK Bukan Wewenang Ombudsman, Pakar: Keberatan KPK Dapat Dibenarkan
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Ada 13 poin keberatan yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman, terkait pelaksanaan dan penetapan hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawainya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, memandang poin-poin yang disampaikan KPK telah menjawab opini-opini yang muncul di publik mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN mealui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Ya, keberatan KPK dapat dibenarkan," ujar Suparji saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).

Dalam salah satu poin keberatan yang disampaikan KPK, disebutkan bahwa Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

Poin keberatan itu, menurut Suparji, merupakan alasan yang dibenarkan. Termasuk poin keberatan lainnya yang menyebutkan bahwa pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman RI bukan perkara pelayanan publik.

"Ada alasannya untuk menghindari tumpang tindih putusan," imbuhnya.

Karena ada gugatan Novel Baswedan dengan materi yang dimohonkan berupa uji materi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 di PTUN Jakarta, maka Suparji menantang Ombudsman untuk membuktikan adanya mal administrasi.

"Atas keberatan tadi harus direspon oleh Ombudsman, mengapa rekomendasi yang dibuatnya tidak bisa ditindaklanjuti," demikian Suparji Ahmad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA