Hari ini, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, selaku terdakwa akan menjalani sidang tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya (hari ini) sidang tuntutan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang juga merupakan JPU dalam perkara ini kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/6).
Selain Edhy Prabowo, terdakwa lainnya dalam kasus izin ekspor BBL ini antara lain dua orang Staf khusus (Stafsus) Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy, Ainul Faqih; Sespri Edhy, Amiril Mukminin; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.
Para terdakwa ini, dijelaskan Ali Fikri, juga akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang hari ini.
Dalam dakwaan, Edhy melalui Amiril dan Safri menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkara Pratama (DPPP) dan melalui Amiril, Andreau, Ainul dan Siswadhi menerima uang sejumlah Rp 24.625.587.250 dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.
Edhy Prabowo didakwa melanggar dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: