Daning Saraswati Ungkap Ada Keterlibatan Joko Di Pembentukan PT Rapid Untuk Ikut Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 Juni 2021, 20:57 WIB
Daning Saraswati Ungkap Ada Keterlibatan Joko Di Pembentukan PT Rapid Untuk Ikut Bansos
Daning Saraswati saat menjalani sidang suap Bansos/RMOL
rmol news logo Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso ternyata juga terlibat dalam pendirian PT Rajawali Parama Indonesia (RPI/Rapid).

Hal itu diungkapkan Daning Saraswati yang sempat disebut sebagai istri muda terdakwa Joko yang menjabat sebagai Komisaris PT Rapid saat menjadi saksi untuk terdakwa Joko dan terdakwa Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (2/6).

Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dibentuknya PT Rapid.

Saat menjadi saksi ini, Daning awalnya mengaku bahwa inisiasi didirikan perusahaan tersebut untuk memudahkannya sebagai Event Organizer (EO).

Jaksa pun mendalami terkait awal muncul ide pembuatan perusahaan tersebut.

"Pembicaraan bertiga, Pak Joko, Wan Guntar dan saya," ujar Daning seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (2/6).

Daning membenarkan bahwa ia bersama Joko dan Wan M. Guntar yang secara administrasi perusahaan menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Rapid melakukan musyawarah pembentukan perusahaan tersebut.

Daning menyebut bahwa kesepakatan pendirian perusahaan terjadi pada Agustus 2020. Akan tetapi menurut Jaksa, keterangan Daning berbeda dengan saksi Wan M. Guntar yang sebelumnya sudah memberikan keterangan pada sidang sebelumnya.

Penentuan nama Rajawali Parama Indonesia atau yang biasa disebut Rapid ini kata Daning merupakan ide dari Guntar.

Setelah itu, Hakim Ketua, Muhammad Damis pun turut melanjutkan pertanyaan Jaksa kepada saksi Daning terkait pemegang saham PT Rapid.

"Kami berdua, dalam tertulis itu kami berdua yang pemegang saham. Saya dan Wan M. Guntar," terang Daning.

Dalam akta tertulis, Daning memiliki saham sebanyak 50 persen dan Guntar juga 50 persen dengan nilai total saham sebanyak Rp 500 juta.

"Real ada saham yang masuk ke korporasi itu?" tanya Hakim Ketua Damis dan dijawab "tidak" oleh Daning.
 
Sementara itu, Joko yang juga menjadi bagian dibentuknya PT Rapid tersebut disebut Daning tidak memiliki jabatan apapun.

"Lalu, posisi saudara Matheus Joko Santoso di perusahaan itu sebagai apa?" tanya Hakim Ketua Damis.

"Tidak ada jabatannya," jawab Daning.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA