Selain Yhordanus, penyidik KPK juga memanggil Corporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur, Carolus Woto Handoko.
"Hari ini (25/5) pemeriksaan saksi Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus, dan Corporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur, Carolus Woto Handoko," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (25/5).
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi-saksi.
KPK juga menelusuri dugaan penerimaan sejumlah uang dalam pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, mengacu kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi. Seperti Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). Dalam penggeledahan itu KPK berhasiL mengamankan sejumlah bukti dokumen.
BERITA TERKAIT: