Penandatanganan pakta integritas ini disaksikan langsung oleh pimpinan KPK, Dewas KPK beserta jajarannya di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelum menandatangani pakta integritas itu, Indriyanto terlebih dahulu membacakan dengan seksama bunyi pakta integritas tersebut.
"Bersedia mematuhi dan melaksanakan segala secara sungguh-sungguh ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK," kata Indriyanto membacakan poin pertama pakta integritas tersebut.
Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Dan bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bekerja di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Indriyanto menjadi Dewas KPK.
"Apabila saya melanggar pasal yang telah nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pakta integritas dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga," jelas Indriyanto.
Usai membacakan pakta integritas itu, Indriyanto menandatangani pakta integritas dan disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Selanjutnya, baik Tumpak, Firli dan Indriyanto memberikan sambutannya di hadapan pejabat di KPK dan Dewas KPK.
Seperti diketahui, Indriyanto resmi dilantik menjadi anggota Dewas KPK menggantikan posisi Artidjo Alkaosar yang meninggal dunia pada Minggu (28/2).
Indriyanto dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (28/4).