Hal tersebut diungkap oleh Agus saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).
Agus mengatakan, Habib Rizieq sebagai pemilik pondok pesantren harus bertanggung jawab atas timbulnya kerumunan tersebut karena dalam kegiatan tersebut banyak sekali terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pertama massa yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.
"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," ujar Agus.
Selain itu, menurut Agus, jumlah peserta yang hadir melebihi batas yang ditentukan. Panitia acara pun disebut Agus tidak menandatangani kesiapan mematuhi protokol kesehatan.
"Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih (waktu) dari tiga jam," tuturnya.
BERITA TERKAIT: