Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasatpol PP Kota Bogor Sebut Acara HRS Di Megamendung Banyak Langgar Prokes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 19 April 2021, 13:19 WIB
Kasatpol PP Kota Bogor Sebut Acara HRS Di Megamendung Banyak Langgar Prokes
Kerumunan saat di Megamendung, Bogor, Jawa Barat/Net
rmol news logo Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menyebut acara peletakan batu dan peresmian Markaz Syariah di Pondok Pesantren Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat banyak pelanggara protokol kesehatan.

Hal tersebut diungkap oleh Agus saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi kasus  kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

Agus mengatakan, Habib Rizieq sebagai pemilik pondok pesantren harus bertanggung jawab atas timbulnya kerumunan tersebut karena dalam kegiatan tersebut banyak sekali terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pertama massa yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," ujar Agus.

Selain itu, menurut Agus, jumlah peserta yang hadir melebihi batas yang ditentukan. Panitia acara pun disebut Agus tidak menandatangani kesiapan mematuhi protokol kesehatan.

"Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih (waktu) dari tiga jam," tuturnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA