"Hari ini, dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/4).
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan bahwa dalam perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur ini akan dibagi dalam 3 berkas perkara yang di-splitting.
Untuk Edhy Prabowo, terdiri satu berkas perkara No. 26/Pid.Sus.TPK/2021. Sementara terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021.
Sedangkan terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri dalam satu berkas perkara No. 27/Pid.Sus.TPK/2021.
Sementara itu, Hakim Ketua adalah, Hakim Albertus Usada dan Hakim anggota adalah Hakim Suparman Nyompa dan Hakim Ali Muhtarom.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: