Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Kembali Panggil Ade Mulyana Yang Sempat Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Maret 2021, 09:48 WIB
Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Kembali Panggil Ade Mulyana Yang Sempat Mangkir
Lambang KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi yang sempat mangkir pada pemanggilan sebelumnya terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).

Saksi yang sempat mangkir itu adalah, Ade Mulyana selaku wiraswasta. Ade kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/3).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/3).

Ade Mulyana sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (5/3) bersama dengan enam saksi lainnya yang juga mangkir. Mereka adalah anggota DPR RI, Iis Rosyita Dewi yang juga istri dari tersangka Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan; Mohamad Ridho selaku karyawan swasta.

Selanjutnya, Mohammad Sadik selaku pensiunan PNS; Siti Maryam selaku mahasiswi; dan Randy Bagas Prasetya selaku Staf hukum operasional BCA.

"KPK mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada pihak-pihak yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," tegas Ali pada Sabtu lalu (6/3). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA