"Sedang dijadwalkan untuk minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).
Sadikin Aksa, putra dari Aksa Mahmud--ipar Jusuf Kalla, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Helmy.
Atas perbuatannya itu, Sadikin Aksa disangkakan melanggar pasal 54 UU 21/2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.