Hal itu merupakan materi pertanyaan yang didalami penyidik kepada saksi Alvin Nugraha yang diperiksa pada Senin (10/2).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memberikan klarifikasi atas identitas saksi Alvin yang diperiksa untuk tersangka Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pada agenda pemeriksaan, Alvin disebut menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari. Akan tetapi, Alvin ternyata berprofesi sebagai notaris.
"Setelah kami cek kembali identitas dari saksi H. Alvin Nugraha, terdapat kekeliruan pencantuman profesi yang bersangkutan. Yang benar saksi berprofesi sebagai notaris," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (10/2).
Alvin sendiri telah memenuhi pemanggilan tersebut. Dalam pemanggilan tersebut, penyidik KPK terkait mendalami aliran uang dari rekening penampungan suap.
"Telah diperiksa tim penyidik KPK terkait aliran uang dari rekening penampungan dugaan suap perizinan dan pengiriman ekspor benur yang diduga dipergunakan untuk pengurusan akta hibah tanah di Cianjur dari seseorang kepada tersangka EP," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: