UU ITE, Yusuf Lakaseng Kembali Diperiksa Polda Sulteng Sebagai Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 01 Februari 2021, 13:37 WIB
UU ITE, Yusuf Lakaseng Kembali Diperiksa Polda Sulteng Sebagai Saksi
Politisi Partai Solidarita Indonesia (PSI), Yusuf Lakaseng/Ist
rmol news logo Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yusuf Lakaseng kembali diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap politisi Nasdem yang juga anggota DPR RI dapil Sulteng, Ahmad Ali.

Dalam Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/03/I/2021/Ditreskrimsus, ia diperiksa sebagai saksi pada kasus yang telah masuk ke tingkat penyidikan tersebut.

Saat dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan tak gentar menghadapi laporan Ahmad Ali. Sebab baginya, laporan tersebut adalah upaya pembukaman dan kriminalisasi yang dibungkus dengan pasal pencemaran nama baik.

“Ahmad Ali salah alamat mengadukan saya. Jika merasa tercemar, seharusnya menuntut Tempo, bukan mempermasalahkan pernyataan saya di diskusi WA group tertutup yang aturannya sangat jelas percakapannya tidak bisa disebarluaskan," kata Lakaseng, Senin (1/2).

Lebih lanjut, Lakaseng menegaskan bahwa apa yang didiskusikan di grup WA 'Silaturahmi PRD Sulteng' bukan untuk menyerang pribadi Ahmad Ali, tapi semata-mata hanya perdebatan kritis soal kapasitas Ahmad Ali sebagai pejabat publik.

Bagi Lakaseng, kritik yang dilakukan dalam diskusi di group WA PRD tersebut adalah bagian dari upaya untuk melawan dan mengkampanyekan dugaan praktik-praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat negara, karena perang melawan korupsi adalah isu yang jadi program utama PSI.

“Bayangkan jika investigasi Tempo berjudul 'Jatah Preman Buah Impor' itu benar, berapa banyak kerugian yang diderita oleh rakyat?" tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Lakaseng, Rasyidi Bakry menjelaskan bahwa pemanggilan kali ini merupakan lanjutan atas pemeriksaan pada Desember 2020 lalu.

“Tapi kali ini status Lakaseng sudah menjadi saksi dan pemeriksaan pun sudah dalam tahapan penyidikan. Sesuai hukum acara pidana, artinya penyidik sudah yakin bahwa ada dugaan tindak pidana, tinggal mencari serta mengumpulkan bukti," jelas Rasyidi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA