Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.
Tujuan dari menyamakan NIK dengan DTKS adalah untuk memperbaiki kualitas data penerima Bansos.
"KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima Bansos di masa pandemi dalam satu basis data," ujar Ipi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/1).
Karena kata Ipi, jika perbaikan dalam skema penyelenggaraan Bansos dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), maka akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, menurut Ipi bantuan yang diberikan kepada warga akan tepat guna dan menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan Bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait Bansos," pungkas Ipi.
BERITA TERKAIT: