KPK Minta Kemensos Samakan NIK Dan DTKS Sebagai Syarat Penyaluran Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 Januari 2021, 20:49 WIB
KPK Minta Kemensos Samakan NIK Dan DTKS Sebagai Syarat Penyaluran Bansos
Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai persyaratan penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

Tujuan dari menyamakan NIK dengan DTKS adalah untuk memperbaiki kualitas data penerima Bansos.

"KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima Bansos di masa pandemi dalam satu basis data," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/1).

Karena kata Ipi, jika perbaikan dalam skema penyelenggaraan Bansos dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), maka akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, menurut Ipi bantuan yang diberikan kepada warga akan tepat guna dan menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan Bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait Bansos," pungkas Ipi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA