
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, mengikuti sidang perdananya secara virtual atas kasus dugaan ujaran kebencian dan kabar bohong terkait Undang-undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sidang tersebut digelar secara terbatas di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, dengan agenda dakwaan pada Senin (21/12).
Berdasarkan pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Depok hanya boleh dikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Syahganda, serta belasan masyarakat dan awak media.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, peserta dilarang mengambil foto dan merekam video ataupun suara, sebagaimana disampaikan oleh pihak keamanan persidangan.
Selain itu, dibatasinya kehadiran ruang sidang mengakibatkan sejumlah aktivis yang ikut mengawal tidak bisa masuk dan mengikuti jalannya persidangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: