Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, M. Ali Fikri mengatakan, kerjasama tersebut bertujuan untuk penelusuran aliran uang terkait perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster maupun perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
"Iya, kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerjasama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," ujar Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (17/12).
Namun demikian kata Ali, pihaknya tidak bisa memberikan informasi atas data yang disampaikan oleh PPATK kepada KPK.
"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan, karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," pungkas Ali.
Belakangan ini, KPK menangkap dua Menterinya Presiden Joko Widodo terkait perkara dugaan suap, yakni Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos).
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir November 2020.
Sementara Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka setelah anak buahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Desember 2020 ini.
BERITA TERKAIT: