Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat mengumumkan penahanan tersangka Juliari Peter Batubara dan tersangka Adi Wahyono.
Menurut Firli, proses penyidikan KPK akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang dalam rangka mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti sampai pada status tersangka. Nantinya, untuk soal temuan KPK terkait aliran uang akan dibuka dalam ranah persidangan.
"Jadi setiap ada aliran uang pasti kita ikuti. Tentu kami tidak akan menyampaikan bagaimana proses aliran uangnya, karena nanti akan diuji di peradilan," ujar Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu sore (6/12).
Firli menjelaskan, pihaknya menghormati prinsip-prinsip tugas pokok KPK, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, transparan, kepentingan umum, akuntabilitas, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Itu harus kita hormati betul," pungkas Firli.
Dalam kasusnya, Mensos Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar yang diterima sebanyak dua kali. Pertama, pembagian fee secara tunai diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos kepada Mensos Juliari melalui tersangka Adi Wahyono (AW) selaku PPK Kemensos sebesar Rp 8,2 miliar.
Yang kedua, uang fee yang dikumpulkan dari pelaksanaan paket bansos sembako periode kedua sejak Oktober-Desember 2020 sebesar Rp 8 miliar.
BERITA TERKAIT: