Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan KPK Bebaskan Istri Edhy Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 26 November 2020, 02:41 WIB
Alasan KPK Bebaskan Istri Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi/Net
rmol news logo Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi dibebaskan setelah sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

KPK beralasan, keputusan tersebut dilakukan karena belum menemukan adanya keterlibatan istri Edhy Prabowo dalam gelar perkara kasus dugaan suap ekspor benur.

"Dalam gelar perkara, sejauh ini baru tujuh orang yang memenuhi minimal pembuktian dua alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11).

Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Edhy Prabowo (EP), SAF, APM, SWD, AF, AM sebagai penerima, dan SJT sebagai pemberi suap.

Namun demikian, KPK tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Dalam pengembangan selanjutnya, tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan (tersangka baru) atau tetap seperti itu. Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA