Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Tersangkakan Menteri Edhy, KPK Juga Amankan Tas Branded, ATM Hingga Jam Tangan Mewah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 26 November 2020, 00:55 WIB
Selain Tersangkakan Menteri Edhy, KPK Juga Amankan Tas Branded, ATM Hingga Jam Tangan Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar konferensi pers terkait OTT Menteri Edhy Prabowo/RMOL
rmol news logo Sejumlah barang bukti diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menyeret Menteri KKP, Edhy Prabowo.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas LV, tas Hermes, baju old navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (25/11).

Selain barang bukti tersebut, KPK juga mengamankan sebanyak 17 orang. Mereka adalah Edhy Prabowo beserta istrinya berinisial IRW, kemudian SAF selaku Stafsus Menteri KKP, ZN selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP, YD selaku ajudan Menteri KKP, YN selaku protokoler KKP, DES selaku Humas KKP, SMT selaku Dirjen Budi Daya KKP, SJT selaku Direktur PT DPP.

Kemudian SWD selaku Pengurus PT ACK, DP selaku Pengendali PT PLI, DD selaku Pengendali PT ACK, NT selaku Istri dari SWD, CM selaku staf Menteri KKP, AF selaku staf Istri Menteri KKP, SA selaku Staf Menteri KKP, dan MY selaku Staf PT Gardatama Security.

Mereka diamankan di beberapa lokasi, seperti Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat).

Namun dari 17 orang yang diperiksa, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF, AM sebagai penerima, dan SJT sebagai pemberi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA