"Hari ini, Selasa 20 Oktober 2020, penyidik KPK menyerahkan tersangka dan BB (barang bukti) kepada JPU KPK atas nama CB (Cornelis Buston), ARS (AR Syahbandar) dan CZ (Chumaidi Zaidi)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (20/10).
Cornelis Buston merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Sedangkan AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi di periode yang sama.
"Selanjutnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana, para tersangka dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 20 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK," tambah Ali.
Sehingga, dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi.
"Dalam perkara ini telah diperiksa saksi sebanyak 96 orang terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, beberapa pejabat di lingkungan Provinsi Jambi, dan pihak swasta serta satu orang ahli," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menangkap tiga orang lainnya. Yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cekman (CM) dari Fraksi Restorasi Nurani; Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB; dan Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP.
Tersangka Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi telah ditahan pada 23 Juni 2020. Sedangkan tersangka Cekman, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution menyusul pada 30 Juni.
Para tersangka yang ditahan ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama 10 orang lainnya. Dimana, tujuh orang telah divonis dan telah berkekuatan hukum tetap.
KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
Kemudian, para unsur pimpinan fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.
Selanjutnya, para anggota DPRD Jambi pada saat itu juga diduga mempertanyakan soal uang "ketok palu" dan mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang.
BERITA TERKAIT: