KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan 6 Tersangka Suap APBD Jambi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 September 2020, 21:46 WIB
KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan 6 Tersangka Suap APBD Jambi
Plt Jubir Penindakan KPK, M. Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang massa penahanan yang kedua terhadap enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.

Para tersangka tersebut ialah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yakni Cekman (CM) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB dan Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP.

Selanjutnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston (CB), dan dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yakni AR. Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ)

"Penyidik KPK melaksanakan penahanan lanjutan untuk para tersangka berdasarkan penetapan Ketua PN Jambi yang kedua selama 30 hari," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa malam (29/9).

Untuk tersangka Cornelis Buston, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi diperpanjang sejak 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020.

Sedangkan tersangka Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan diperpanjang sejak 28 September 2020 hingga 27 Oktober. Dan untuk tersangka Cekman diperpanjang sejak 3 Oktober 2020  hingga 1 November 2020.

Diketahui, untuk tersangka Cornelis Buston, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi telah ditahan pada Selasa (23/6). Sedangkan tersangka Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution telah ditahan penyidik KPK pada Selasa (30/6).

Para tersangka yang ditahan ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama sepuluh orang lainnya. Dimana, tujuh orang telah divonis dan telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dimana, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang diantaranya telah diproses hingga persidangan.

Kedua belas orang yang telah diproses hingga persidangan ialah Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola; Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan; asisten daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin; pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Dan tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diantaranya Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.

Dalam perkara ini, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Kemudian, para unsur pimpinan fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota Fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Selanjutnya, para anggota DPRD Jambi pada saat itu juga diduga mempertanyakan soal uang "ketok palu" dan mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA