Mengingat keduanya masuk dalam dakwaan Pinangki soal action plan yang dibuat oleh jaksa cantik itu bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking.
"Ya terserah Jaksa Penuntut Umum-nya saja, kita serahkan ke persidangan. Dan terserah perkembangan di sidang seperti apa," kata Ali kepada wartawan, Selasa (30/9).
Ali mengatakan pada saat perkara dugaan korupsi suap yang menjerat oknum Jaksa Pinangki di tingkat penyidikan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan eks Ketua MA, Hatta Ali tidak diminta keterangan sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau penyidik waktu itu tidak perlu (memeriksa ST Burhanuddin dan Hatta Ali), karena nggak sampai dilaksanakan," ucapnya.
Ali menegaskan bahwa JPU mempunyai kewenangan untuk menghadirkan semua saksi termasuk Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan eks Ketua MA, Hatta Ali jika mendapat persetujuan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Nanti di persidangan jaksa mau menghadiri atau tidak, terserah hakim. Kalau di dalam dakwaan Jaksa itu kan bisa dilihat bahwa itu tidak terlaksana sampai ke sana (Jaksa Agung dan eks Ketua MA)," sambungnya.
Ali menjelaskan tidak ada urgensinya tim penyidik pada waktu itu memeriksa Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA yang berujung pada permufakatan jahat.
"Urgensinya apa, itu tidak perlu karena kan tidak sampai terlaksana ke sana," tuturnya.
Sebelumnya, nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali sempat muncul di dalam dakwaan terkait action plan yang dibuat Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA. Hal tersebut saat JPU membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa hari yang lalu.
BERITA TERKAIT: