"Praktik penyidikan oleh penyidik polisi dan PPNS yang selama ini serampangan tidak lain dikarenakan hilangnya fungsi jaksa untuk melakukan supervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS. KUHAP yang lahir di era Orde Baru didesain untuk melegitimasi intervensi militer dalam sistem peradilan pidana,†kata Fachrizal kepada wartawan, Rabu (9/9).
Fachrizal mengungkap, polisi yang kala itu bagian dari ABRI nyatanya lebih tunduk pada komando Pangkobkamtib atau Panglima ABRI dibanding pada petunjuk Jaksa dan kontrol pengadilan.
“Pasca pemisahan Polisi dari ABRI, praktis penanganan perkara pidana di tahapan penyidikan berada dalam kontrol polisi yang sayangnya masih enggan untuk melepas kultur dan birokrasi militeristiknya,†ujarnya.
Akibat dari itu, banyak temuan LBH tentang penanganan perkara masih dominan terdapat unsur kekerasan dan tidak berlandaskan hukum acara.
Dijelaskan Fachrizal, dalam banyak kasus penahanan, penyitaaan dan penggeledahan barang bahkan digunakan tidak untuk tujuan pengumpulan bukti namun hanya sebagai sarana represi.
Ditambah, kasus penangkapan aktivis yang kritis dan penyitaan barang yang tidak berhubungan dengan perkara mendominasi praktik buruk ini.
“Pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa di revisi UU Kejaksaan merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa (penangkapan, penahanan dan penyitaan) ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,†tandas Fachrizal.
Adapun revisi UU Kejaksaan yang dimaksud yaitu Pasal 30 ayat 5 yang mengatur wewenang dan tugas Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi:
a. kewenangan selaku intelijen penegakan hukum;
b. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
c. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
d. pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia;
e. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
f. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
g. penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.
BERITA TERKAIT: