Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah mengatakan, alasan pihaknya belum mau melakukan pemeriksaan terhadap Jan Maringka lantaran tidak ingin mendahului tanpa adanya alat bukti.
Febri menekankan, pemeriksaan bakal dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan bahwa Maringka telah melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra seperti pengakuanya terhadap Komisi Kejaksaan.
"Kita tidak bisa melebihi dari alat bukti yang ada dan kita juga tentunya (tidak boleh) berasumsi. Justru itu ukurannya adalah alat bukti ya nanti akan kita lihat alat bukti oke," kata Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9).
Meski demikian, Febrie mengatakan, pihaknya akan membongkar terkait tindak pidana suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Semuanya akan terbuka buktinya di depan rekan-rekan yang hadir di expose ya. Jadi besok kawan-kawan juga silahkan tanya ke semua pihak tidak saja internal Kejaksaan. Silahkan saja nanti kita buka ruang untuk pres rilisnya tanya nanti rekan-rekan dari Bareskrim kemudian rekan-rekan dari KPK kemudian dari Komisi Kejaksaan silahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) membenarkan telah meminta keterangan mantan Jaksa Agung Muda Bidan Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Jan Samuel Maringka. Saat dimintakan keterangan, Maringka mengaku menelepon Djoko Tjandra dua kali.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, Maringka dimintakan keterangannya pada Kamis (3/9).
"Benar kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu," ujarnya ketika dikonfirmasi.
BERITA TERKAIT: