Diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terdakwa kasus cessie Bank Bali tersebut.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar 500 ribu dolar AS, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar," ujar Hari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8).
Jumlah uang sogokan yang diterima Pinangki bahkan bisa jadi lebih banyak dari kekayaannya sendiri.
Karena, sesuai data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018, Pinangki memiliki harta Rp 6.838.500.000.
Terdiri dari 3 properti, dua berada di Bogor, satu di Jakarta Barat. Nilai aset properti Pinangki tersebut sebesar Rp 6.008.500.000.
Lalu 3 mobil dengan total nilai Rp 630 juta. Yaitu Nissan Teana 2010, Toyota Alphard 2014, dan Daihatsu Xenia 2013. Selain itu, Pinangki juga melaporkan punya tabungan tunai Rp 200 juta.
Namun demikian, KPK menilai LHKPN milik Pinangki belum lengkap, berdasarkan verifikasi pada 27 Desember 2019.
Pinangki sendiri kini telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa malam (11/8). Dia juga telah lebih dulu dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.
Salah satu alasan pencopotan adalah karena dia diketahui sampai 9 kali pergi ke luar negeri pada 2019 tanpa sepengetahuan atasan, di antaranya diduga untuk membantu Djoko Tjandra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.