Pakar: Penyegelan Makam Masyarakat Adat Cigugur Melanggar HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 27 Juli 2020, 12:01 WIB
Pakar: Penyegelan Makam Masyarakat Adat Cigugur Melanggar HAM
Pakar hak asasi manusia, Dr. iur. Liona Nanang Supriatna/Istimewa
rmol news logo Larangan dan penyegelan pembangunan makam masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dan sekelompok oknum Ormas intoleran, menunjukan hilangnya kepercayaan atas nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Bahkan, hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya di bidang hak budaya.

Demikian disampaikan pakar hak asasi manusia, Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, SH, MHum, melalui keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/7).

"Tindakan restriktif pemerintah Kabupaten Kuningan serta penggerudukan ke lokasi pemakaman masyarakat Adat Karuhun Urang oleh kelompok oknum masyarakat dan atau Ormas intoleran adalah tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, UUD NRI 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, disingkat ICESCR) 1966 yang telah diratifikasi oleh Indonesia," urai pria yang menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Menurut alumnus PPRA 58 Lemhannas RI ini, tindakan restriktif dan penggerudukan adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan sikap asli bangsa Indonesia.

Yakni memiliki tanggapan indera atau ungkapan rasa kasih sayang/cinta kasih sesama anak bangsa, memiliki pemikiran atau rasionalitas budi baik, selalu bertindak konkrit, jelas dan nyata demi mengupayakan hidup rukun dengan siapapun untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila.
“Nilai-nilai hak asasi manusia khususnya hak budaya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari substansi UUD 1945 dan hal tersebut menjadi bagian penting bagi bangsa Indonesia sebagai suatu negara demokrasi konstitusi," ujar Presiden Bandung Lawyers Club Indonesia ini.

"Tindakan restriktif dan penggerudukan terhadap makam masyarakat Adat Karuhun Urang jelas sangat bertentangan dengan prinsip tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan nasional. Pasal 32 UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya,“ tegasnya.

Salah satu putera asli Cigugur ini menambahkan, tindakan Pemkab Kuningan dan sekelompok masyarakat dan oknum Ormas intoleran adalah suatu kekeliruan besar. Menunjukkan adanya krisis kepercayaan diri terhadap budaya sendiri.

Lagipula, ucap Liona N Supriatna, kelompok kepercayaan Adat Karuhun Urang telah hidup atau eksis bahkan sebelum Indonesia lahir.

Lebih lanjut, dirinya juga menyebut bahwa masyarakat Indonesia adalah bagian dari masyarakat dunia. Indonesia pun telah meratifikasi beberapa kovenan atau Perjanjian Internasional. Salah satunya adalah kovenan internasional yang mengatur tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam kovenan ini ditegaskan, negara-negara pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya; menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya; memperoleh manfaat dari perlindungan atas kepentingan moral dan material yang timbul dari karya ilmiah, sastra, atau seni yang telah diciptakannya.

Ketua Presidium ISKA bidang hukum dan hak asasi manusia ini menjelaskan, langkah-langkah yang harus diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai perwujudan sepenuhnya dari hak ini, harus meliputi langkah-langkah yang diperlukan guna melestarikan, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Dengan demikian masyarakat Indonesia harus dapat menjunjung tinggi hak kebudayaan ini agar Negara Indonesia terhindar masuk pada kategori negara yang paling buruk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pemerintah Daerah Kuningan seharusnya bersikap dan bertindak melalui kebijakan-kebijakan yang lebih mengarah kepada pertimbangan-pertimbangan kultural atau budaya, kearifan lokal, kearifan tradisional. Di mana di dalamnya terkandung nilai-nilai moral dan norma-norma yang bernilai tinggi mencitrakan nasionalitas kebangsaan dan lokalitas khas daerah Kuningan, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, bukannya malah menggusurnya,” pungkas penasihat Lawyers Social Indonesia ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA