Usut Suap Izin Tambang Nikel, KPK Panggil 4 Saksi Untuk Eks Bupati Konawe Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Juli 2020, 12:48 WIB
Usut Suap Izin Tambang Nikel, KPK Panggil 4 Saksi Untuk Eks Bupati Konawe Utara
KPK masih mendalami kasus dugaan suap izin pertambangan nikel di Konawe Utara/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan suap pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007-2014.

Saksi yang dipanggil hari ini, Selasa (21/7), adalah Noval Tajudin selaku Kepala satuan bisnis unit mineral PT Sucofindo, Abdul Rahman selaku Shipping Officer PT Strategic Pasific Resources (SPR) tahun 2010, Otto Ramadhan selaku Shipping Superintendent PT SPR tahun 2013, dan Zulkifli Nurdin selaku karyawan PT SPR tahun 2012.

"Keempat orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/7).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil dua orang saksi pada Senin kemarin (20/7). Yakni Komisaris PT Konutara Sejati, Hadi Rahardja, dan mantan asisten geologi PT Kemakmuran Pertiwi Tambang, Gunawan.

Namun, kedua saksi tersebut mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Diketahui, Aswad Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan menerima suap sebesar Rp 13 miliar.

Aswad disebut melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA