Saksi yang dipanggil hari ini, Selasa (21/7), adalah Noval Tajudin selaku Kepala satuan bisnis unit mineral PT Sucofindo, Abdul Rahman selaku Shipping Officer PT Strategic Pasific Resources (SPR) tahun 2010, Otto Ramadhan selaku Shipping Superintendent PT SPR tahun 2013, dan Zulkifli Nurdin selaku karyawan PT SPR tahun 2012.
"Keempat orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/7).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil dua orang saksi pada Senin kemarin (20/7). Yakni Komisaris PT Konutara Sejati, Hadi Rahardja, dan mantan asisten geologi PT Kemakmuran Pertiwi Tambang, Gunawan.
Namun, kedua saksi tersebut mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Diketahui, Aswad Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan menerima suap sebesar Rp 13 miliar.
Aswad disebut melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.
BERITA TERKAIT: