Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestro, AKBP Burhanudin, Sabtu (20/6).
"Benar, saat ini DR sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan di Mapolres,†katanya.
Diketahui oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DR tersebut merupakan staf Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kota Tangerang. Ia diamankan atas dugaan kasus penipuan uang pungutan liar terhadap calon Tenaga Harian Lepas (THL) yang dijanjikan akan bekerja sebagai pegawai.
"DR diamankan atas laporan tiga orang korban yang dijanjikan akan bekerja di BPBD Kota Tangerang dengan nilai kerugian Rp 80 juta,†jelasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Menurut Burhanuddin, korban dari oknum DR sudah puluhan orang, lantaran aksi penipuan dengan iming-iming dijanjikan akan bekerja sebagai THL ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun.
"Korban sudah puluhan orang dan disinyalir sudah meraup keuntungan dari modus iming-iming bisa memasukkan menjadi pegawai THL tersebut sudah ratusan juta rupiah,†terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: