Tebar Janji Palsu Menjadi THL, Oknum PNS Tangerang Diciduk Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 21 Juni 2020, 01:30 WIB
Tebar Janji Palsu Menjadi THL, Oknum PNS Tangerang Diciduk Polisi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang berinisial DR diamankan Polrestro Tangerang lantaran melakukan tindak penipuan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestro, AKBP Burhanudin, Sabtu (20/6).

"Benar, saat ini DR sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan di Mapolres,” katanya.

Diketahui oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DR tersebut merupakan staf Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kota Tangerang. Ia diamankan atas dugaan kasus penipuan uang pungutan liar terhadap calon Tenaga Harian Lepas (THL) yang dijanjikan akan bekerja sebagai pegawai.

"DR diamankan atas laporan tiga orang korban yang dijanjikan akan bekerja di BPBD Kota Tangerang dengan nilai kerugian Rp 80 juta,” jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Menurut Burhanuddin, korban dari oknum DR sudah puluhan orang, lantaran aksi penipuan dengan iming-iming dijanjikan akan bekerja sebagai THL ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun.

"Korban sudah puluhan orang dan disinyalir sudah meraup keuntungan dari modus iming-iming bisa memasukkan menjadi pegawai THL tersebut sudah ratusan juta rupiah,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA