"Saya memutuskan tidak menggunakan hak suara saya, silahkan lanjutkan ke hakim agung berikutnya," kata Hatta saat proses pemilihan, di Ruang Prof. Dr Kusumaatmaja, Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4).
Hatta mengungkapkan alasanya tidak menggunakan hak suara kali ini lantaran dirinya akan memasuki masa pesiun pada 1 Mei 2020.
"Saya menghormati pemilihan ini, siapapun nanti yang terpilih," pungkasnya.
Hatta Ali berharap, pemilihan ini dapat menghasilkan Hakim Agung yang dapat menjaga harkat dan martabat MA, dan bagi para Hakim Agung yang menyalurkan hak suaranya agar tidak dapat diintervensi oleh siapapun kecuali intervensi dari dalam diri masing-masing.
Adapun mekanisme pemilihan ketua MA yaitu setiap Hakim Agung memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Hakim Agung yang hadir sebanyak 47 orang atau dengan kata lain 100 persen kehadiran.
Tata cara pemilihan, setiap Hakim Agung mendapatkan kertas suara yang berisi nama-nama Hakim Agung. Mereka hanya diperbolehkan mencontreng salah satunya.
Prosesi pemilihan ketua MA ini, lanjut Hatta Ali, digelar sesuai dengan anjuran protokol pemerintah dalam rangka menghindari penyebaran virus corona(Covid-19). Seperti, membatasi orang yang hadir dalam proses pemilihan, hanya pemilik suara dan jarak yang diatur sesuai dengan anjuran pshysical distancing.
"Model ini tak menghilangkan keabsahan dari pemilihan," tutup dia.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemilihan tengah berlangsung dan dapat disaksikan oleh streamming melalui akun Facebook resmi MA.
BERITA TERKAIT: