Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Petinggi Bank BNI Dan Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Februari 2020, 13:43 WIB
KPK Panggil Petinggi Bank BNI Dan Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek Fiktif
Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Kepatuhan PT Bank BNI sebagai saksi kasus dugaan korupsi subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya.

Dalam agenda pemeriksaan, penyidik memanggil Direktur Kepatuhan PT Bank BNI ataupun staf lain yang ditunjuk untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Direktur PT Hamada Dayateknindo, Asep Setiawan; mantan pegawai Divisi II PT Waskita Karya, Samsul Purba; Kepala Divisi Infra III Divisi II PT Waskita Karya, Aris Mujiono dan dua pegawai PT Waskita Karya, Sapto Santoso dan Nur Utomo.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/2).

Diketahui, Fathor Rachman merupakan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya. Fathor ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Belasan proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang sejatinya telah dikerjakan perusahaan lain itu dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap membayar perusahaan subkontraktor itu.

Perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. Akibat perbuatan rasuah itu, KPK mencatat negara merugi hingga Rp 186 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA