"Hingga saat ini Yudi Syamhudi tidak memiliki suatu wilayah dan rakyat sendiri (pengikut) sebagai syarat sahnya sebuah negara," kata tim kuasa hukum Yudi Syamhudi,Nandang Wira Kusumah di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jum'at (31/1).
Nandang menjelaskan, tuduhan kepolisian tidaklah berdasar. Pasalnya, saat itu Yudi sedang melakukan penelitian secara akademik dengan tujuan mendapatkan resolusi untuk menjaga keutuhan NKRI.
Dia menganggap apa yang dilakukan oleh Yudi adalah cara untuk mengkritik dan memberikan masukan atas kecintaannya pada NKRI agar tidak terpecah belah.
Sebelumnya, beredar video “Negara Rakyat Nusantara†di Youtube. Video yang berdurasi 11.59 menit itu pun viral.
Unggahan tersebut berujung pada tudingan makar, unggahan ini akhirnya dilaporkan oleh salah seorang warga yang bernama Henky Saputra ke Bareskrim Mabes Polri pada 22 Januari lalu.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri menjadikan Yudi sebagai tersangka dengan tuduhan dugaan makar karena ingin menggulingkan pemerintahan resmi.
Yudi disangkakan pada pasal makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
13San