Suap Pemkab Lampung Utara, KPK Panggil Eks Kadishub Basirun Ali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Januari 2020, 11:41 WIB
Suap Pemkab Lampung Utara, KPK Panggil Eks Kadishub Basirun Ali
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara sebagai saksi kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Saksi yang dipanggil ialah mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, Basirun Ali.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/1).

Agung Ilmu Mangkunegara merupakan mantan Bupati Lampung Utara.

Dalam kasus ini, KPK menduga Agung menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara TA 2018.

Selain Agung, lima tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri serta dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA