Ditangkap KPK, Status Komisioner KPU Wahyu Setiawan Masih Terperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Januari 2020, 20:58 WIB
Ditangkap KPK, Status Komisioner KPU Wahyu Setiawan Masih Terperiksa
Ketua KPU Arif Budiman dan komisioner lainnya mendatangi KPK/RMOL
rmol news logo Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dipastikan diamankan dan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman bersama ketiga anggotanya yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Syahputra dan Hasyim Asy'ari saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu malam (8/1).

Arief Budiman dkk langsung menemui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Humas KPK Febri Diansyah dan Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Namun demikian, Arief mengungkapkan saat ini Wahyu Setiawan masih berstatus terperiksa usai diamankan pada Rabu (8/1) siang tadi.

"Jadi kami juga menanyakan, statusnya apa? Ya statusnya malam ini baru terperiksa," ucap Arief Budiman kepada wartawan, Rabu (8/1) malam.

Penyidik pun akan menentukan status Wahyu usai melakukan proses penyelidikan selama 1X24 jam. Sehingga, esok Kamis (9/1) siang akan disampaikan oleh pimpinan KPK.

Komisioner KPU kata Arief juga akan menghadiri saat konferensi pers nantinya.

"Besok siang direncanakan KPK akan memberikan keterangan pers bersama-bersama dengan KPU kemungkinan akan diundang ya. Direncanakan KPU akan diundang dalam konferensi pers tersebut," katanya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA