Suap Perkara Di MA, KPK Panggil Aprianto Soesanto Dan Donny Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Januari 2020, 11:46 WIB
Suap Perkara Di MA, KPK Panggil Aprianto Soesanto Dan Donny Gunawan
Plt Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Fortune Mate Tbk, Aprianto Soesanto sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yakni Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/1).

Nurhadi merupakan mantan Sekretaris MA 2011-2016 yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp. 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Dimana, pada tahun 2015 HS digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh HS mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada saat itu, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp. 33,1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA