Gorontalo Corruption Watch Desak KPK Bedah Keputusan Kemendikbud Dan BKN Soal Ijazah Rektor UNG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 07 Januari 2020, 00:16 WIB
Gorontalo Corruption Watch Desak KPK Bedah Keputusan Kemendikbud Dan BKN Soal Ijazah Rektor UNG
Koordinator GCW, Deswerd Zougira (kanan) di Gedung KPK/Ist
rmol news logo Gorontalo Corruption Watch (GCW) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1). Kedatangannya guna melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Koordinator GCW, Deswerd Zougira menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya ijazah S3 milik Eduart Wolok saat hendak mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Negeri Gorontalo.

Deswerd menceritakan, pada mulanya ijazah Eduart yang dikeluarkan Institut Pertanian Bogor sah, namun tidak bisa digunakan untuk proses penyetaraan kenaikan pangkat dan golongan.

Namun Setditjen Kemenristekdikti dalam suratnya memberi penjelasan kepada BKN bahwa ijazah S3 Eduart Wolok diperoleh bukan dari perkuliahan kelas jauh.

Atas dasar surat itu, BKN yang semula sudah menolak permohonan penyetaraan Eduart, kembali memprosesnya dengan menerbitkan nota persetujuan pencantuman gelar doktor.

Padahal, kata dia, surat Setditjen itu mengutip SK Rektor tentang izin belajar Eduart dan surat Ombudsman yang justru menyebut Eduart mengikuti kuliah hari Sabtu di mana jadwal perkuliahan tersebut sudah lama dilarang Mendikbud sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikti 579/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007.

Atas dasar itu, ia pun memilih melaporkan kasus tersebut kepada lembaga pimpinan Firli Bahuri lantaran berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Saya khawatir bila di kemudian hari penyetaraan dinyatakan batal, negara sudah terlanjur rugi karena dengan jabatannya dia leluasa mengelola anggaran," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (6/1).

Dalam laporannya, Deswerd diterima langsung oleh Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Friesmount Wongso serta petugas lain di bidang pencegahan.

Selain itu, kepada petugas KPK, ia juga menyampaikan informasi adanya dugaan korupsi di Universitas Negeri Gorontalo. Namun demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci dugaan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA