Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan saksi, mantan Kepala Dinkes Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Dalam persidangan, Djadja mengaku selalu mengkonsultasikan anggaran proyek di Dinkes Provinsi Banten kepada adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu. Konsultasi dilakukan setiap kali pihaknya rampung membahas alokasi anggaran suatu proyek atau pagu.
"Mula-mula ditentukan rencana pagunya. Setelah itu, kami konsultasikan (kepada Wawan) pagunya, setuju tidak. Anak buah kami datang ke Wawan," kata Djadja, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Usai mengkonsultasikan pagu proyek, kata Djaja, Wawan langsung menginstruksikan pihaknya untuk mengajukan anggaran tersebut ke Pemerintah Provinsi Banten.
"Pak Wawan mengarahkan kami untuk dilanjutkan, untuk diproses pak, membuat tata cara pelaporannya, perencanaannya itu dengan pagu yang telah disetujui," beber Djadja.
Karena, lanjut Djadja, ia mengaku tidak berani jika anggaran tersebut langsung diajukan ke Pemprov Banten. Lantaran ia mengaku pernah meneken surat kepatuhan sesaat dirinya ingin menjabat sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Banten yang diminta oleh Wawan.
"Kami enggak berani melakukan (ajukan langsung) angka-angka gitu pak. Saya ingat harus koordinasi (anggaran kepada Wawan) gitu," ungkapnya.
Tak hanya itu, Wawan kerap mengarahkan pengalihan anggaran di Dinkes Provinsi Banten meskipun anggaran suatu proyek telah disediakan oleh Pemprov Banten.
"Misalnya, pembangunan puskesmas itu tidak boleh dilakukan oleh Dinas Provinsi, padahal sudah ada pagunya di Dinas Provinsi. Saya patuh Pak kepada Pak Wawan. Saya harus dalam persetujuan Pak Wawan," tutup Djadja.
Dalam perkara ini, Wawan didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 94,3 miliar. Adapun, sumber penerimaan itu berasal dari pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit (RS) rujukan Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.
Selain itu, Wawan juga didakwa terlibat mengatur proses pengusulan anggaran Dinkes Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Wawan diduga telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten TA 2012.
Tak hanya itu, Wawan juga didakwa telah melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan diduga mentransfer sejumlah uang hasil korupsi ke rekening pribadi maupun rekening atas nama orang lain.
Adapun nilai TPPU yang dilakukan Wawan lebih dari Rp 575 miliar. Uang tersebut disinyalir telah digunakan Wawan untuk membiayai keikutsertaan istrinya, Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan kepala daerah.
BERITA TERKAIT: